ELEKTRONIK PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT ORGANISASI TERLARANG (E-TIORLA)
Persyaratan
- Surat Permohonan Tidak terlibat Organisasi terlarangSurat Permohonan Yang Bersangkutan (Download)
- Surat Keterangan Bersih Diri dari Desa yang Sudah Ditandatangani oleh Camat, Koramil dan Polsek setempat
- Pas Foto Warna ukuran 4×6 Sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopi KTP sebanyak 1 Lembar
- Map Plastik bertulang sebanyak 2 buah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan Berkas permohonan di loket layananmprosesean dokum
2..Pemerikasaaan kelengkapan dan keabsahan berkas
3.Pendistribusian dokumen Permohonan kepada pejabat terkait
4. Pemprosesan legalisasi permohonan Surat keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang (E-Tiorla)
5. Penyerahan Surat keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang
Waktu Penyelesaian
15 menit
Lama waktu pelayanan total maksimal 15 menit dengan menggunakan aplikasi dengan rincian waktu yaitu:
•10 Menit pengecekan keabsahan dokumen dan pemrosesan dokumen pemohon
•5 Menit tanda tangan pejabat yang terkait dan legalisasi dokumen
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Tidak Terlibat Organisasi terlarang (E-Tiorla)